FOTO-FOTO DETIK-DETIK PENCOPOTAN Kolonel Hendi Suhendi Gara-gara Isu Wiranto, Istri Menangis Terus

Loading...

 Nasib buruk tak bisa dicegah Kolonel Hendi Suhendi.


Kololen Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Komandan Kodim Kendari, sekaligus mendapatkan sanksi hukuman penjara selama 14 hari.


Penyebab nasib buruk Kolonel Hendi Suhendi bukan orang jauh, melainkan istrinya sendiri Irma Zulkifli Nasution dan kebablasan mengunggah komentar nyinyir di media sosial, soal pnusukan Menkopolhukan Wiranto di Pandeglang Banten.

• Reaksi Kolonel Hendi Suhendi Dicopot dari Dandim Kendari: Saya Terima Salah

Upacara pencopotan Kolonel Hendi Suhendi pun berlangsung hari ini, Sabtu (12/10/2019), di alua Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Beredar foto-foto detik-detik pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatan Komandan Kodim Kendari.

Dari foto-foto detik-detik upacara pencopotan itu, ada juga foto-foto Irma Zulkifli Nasution yang menangis.

Digantikan Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto

Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato memimpin sertijab Dandim 1417 Kendari, Sabtu (12/10), di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dan digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
• Ulah Dirinya, Irma Nasution Menangis Sesegukan Suami Dicopot dari Dandim Kendari, Hendi Hanya Pasrah

Beberapa kali, Irma Zulkifli Nasution sempat terlihat meneteskan air mata.

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.

Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, lebih dulu memberikan sambutan secara tertutup.

Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

Pencopotan Dandim Kendari di di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara
Pencopotan Dandim Kendari di di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara (facebook)
"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang.

Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah.

Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Padahal Kolonel Hendi Suhendi melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Kolonel Hendi Suhendi bersama istri Irma Zulkifli Nasution
Kolonel Hendi Suhendi bersama istri Irma Zulkifli Nasution (facebook)
Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.

Sebelumnya, istri Hendi, irma Zulkifli Nasution, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini.

Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

Sebelum KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.

Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Suaminya Dicopot dari Dandim Kendari, Irma Nasution Menangis, Ini Komentar Suaminya Kolonel Hendi.
Suaminya Dicopot dari Dandim Kendari, Irma Nasution Menangis, Ini Komentar Suaminya Kolonel Hendi. (facebook)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.

Ia menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh.

Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, selama ini pimpinan TNI sudah berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.

"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujar Nafik. (*)

Karier Cemerlang Kolonel Hendi Rusak Akibat Istri: 55 Hari Jabat Dandim, Dicopot dan Ditahan 14 Hari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Ini Tanggapan Kolonel Hendi",''Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dengan Mata Berkaca-kaca"

Editor: Kisdiantoro

Loading...
LihatTutupKomentar