Gara-gara Rewel dan BAB saat Dimandikan, Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya Pria Kekasih Gelap Ibunya

Loading...

DSS (3), warga Dusun Coblong RT 4 RW 2 Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang meninggal diduga jadi korban penganiayaan, Kamis(10/10/2019).

Dikutip dari Tribun Jateng, pelaku penganiayaan adalah Tofa Soleh Saputra alias Topeng (28), warga Lingkungan Rejoso RT 1 RW 3 Kelurahan Pojoksari Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.
Topeng merupakan kekasih dari Dewi Susanti (25), yang tak lain merupakan ibu kandung korban.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, pelaku mengakui melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku memandikan DSS setelah mengantar Dewi pergi bekerja.
“Menurut pengakuan tersangka, awal mula penganiayaan terjadi saat tersangka memandikan korban pada Kamis pagi dan korban menggigil kedinginan padahal sudah dimandikan dengan air hangat,” ujar Kapolres di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019).
Tersangka mengaku melakukan penganiayaa karena jengkel korban rewel saat dimandikan.
“Korban beberapa kali jatuh di kamar mandi dan kepalanya mengenai lantai kamar mandi.
Selain itu tersangka juga memukul kepala korban dengan tangan terbuka karena korban buang air besar dan mengenai tangan kanan tersangka.
Tersangka semakin marah, memukul hingga jidat dan pelipis mata kiri korban membentur bak mandi dan berdarah,” tambah Adi.
Setelah korban tersungkur, pelaku membangunkannya dan menyiramnya dengan air.
Setelah memandikan korban, sambungnya, sekitar pukul 15.30 WIB korban dibangunkan tersangka untuk diajak menjemput Dewi, ibunya.
Korban yang sudah tidak bisa bangun karena telah dianiaya tersangka tetap dibopong dan dinaikkan ke motor.
“Sesampainya di rumah setelah menjemput, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik, mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah sayuran. Dia juga memberi nafas buatan,” jelasnya.
Sementara Dikutip dari Kompas.com, Adik Dewi, Nuridayah mengatakan korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Nuridayah mengatakan bahwa pihak keluarga awalnya hanya diberitahu bahwa korban sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Namun karena menemukan banyak kejanggalan hingga akhirnya korban meninggal, pihak keluarga memutuskan untuk dilakukan autopsi.
“Di bagian perut juga ada luka cubitan serta bekas sundutan rokok,” ujarnya, Minggu (13/10/2019).
Diketahui pelaku dan Dewi telah sekitar satu bulan tinggal bersama meski belum menikah.
Pelaku merupakan duda beranak dua dan satu anaknya tinggal bersamanya.
Sementara Dewi masih berstatus istri orang karena belum resmi cerai dengan suaminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com

Loading...
LihatTutupKomentar